Kopi luwak termasuk salah satu kopi yang sangat terkenal, baik citarasa mauoun harganya, dan kepopulerannya telah dikenal oleh para penggemar kopi di Inddonesia hingga mancanegara.
Bahkan di luar negeri seperti Amerika, ada beberapa kafe atau coffe shop yang menjual kopi luwak alias Civet Coffee. Kopi luwak sudah dikenal sejak jaman Hindia Belanda di mana ada beberapa perkebunan kopi di beberapa daerah yang ada di sumatera, Jawa dan Sulawesi.
Sesuai dengan sebutannya, kopi luwak sebenarnya berasal dari biji kopi pilihan yang bagus kualitasnya dan dimangsa hewan luwak, sejenis suku musang atau garangan. Luwak sangat gemar dengan biji-bijian bermutu, termasuk biji kopi pilihan yang paling baik untuk dimakan.
Sesudah dimakan, beberapa saat biji kopi tersebut ,mengalami fermentasi di dalam perut musang, dan dapat dianggap mengalami fermentasi secara alami, sehingga berubah aromanya, walaupun keluar bersama kotoran luwak, biji kopi tersebut masih utuh dan secara bergerombol mudah dikenali dan diambillah oleh para petani kopi.
Setelah dibersihkan darikotoran, akan nampak kilap kopi luwak, dan setelah digoreng sangan, ditumbuk halus, diyakini sangat berbeda citarasanya, aromanya khas, apalagi diseduh dengan air hangat dengan gula secukupnya, sungguh sanagat nilmat dan terasa menggoda bagi para penikmat sebenarnya.
Mengingat perkembangan zaman yang semakain terbuka, banyak juga manusia yang memburu binatang musang karena dagingnya yang diyakini dapat menyembuhkan asma, maka semakin berkurang musang liar pemangsa kopi. Sehingga kopi jenis ini menjadi semakin mahal.
Namun demikian, masih banyak usaha perkebunan yang menangkar musang, sehingga musang peliharaan ini dapat dilepas untuk menikmati buah/biji kopi pilihan dan dari kotorannya ditemukan kembali biji kopi “eksotik” tersebut.
Bagaimana kehalalannya? Tidakkah termasuk najis mutawasithah?
Komisi Fatwa MUI di Jatim telah menelaah dan mengeluarkan fatwanya, bahwa biji kopi yang bersama kotoran civet yang telah dicuci bersih dengan air bersih, sehingga tidak lagi najis, maka biji kopi “eksotik” yang telah bersih, digoreng sangan dan ditumbuk halus menjadi kopi bubuk, semuanya dinyatakan halal untuk dinikmati.
Ket : *) : Penyuluh Pertanian di Dispertanbun Blora
Tidak ada komentar:
Posting Komentar