Banyak daging olahan impor yang masuk ke Indonesia, seperti corned beef, sosis dalam kemasan kaleng, pasta hati, dan produk-produk olahan daging lainnya. Meskipun daging yang digunakan daging sapi, namun perlu diwaspadai karena di luar negeri, seperti amerika, dibolehkan memberikan filler (bahan tambahan) sampai 5%.
Filler yan sering digunakan adalah hasil samping daribabi dan bahan-bahan kimia, seperti komponen flavor atau sebagai substitusi protein untuk produk-produk yang bukan babi, dengan tujuan agar memiliki rasa yang lebih baik (menurut mereka). Suatu penelitian FDA (Food and Drug Administration), di AS terdapat lebih dari 20% protein babi pada daging sapi giling. Belum lagi kemungkinan tempat dan alat, serta cantelan hewan di RPH, digunakan bersama untuk babi, maupun hewan lain.
Ada juga dari LN yang tidak membolehkan penyembelihan, melainkan dengan menusuk jantungnya. Ada pula bebek atau ayamdari LN yang nyatanya hanya ditusuk lehernya sehingga darah tidak tuntas keluar, dan cara ini pun bukan Islami/dzabihah.
Di Inggris pernah dilaporkan ayam yang diimpor dari Belanda ditemukan terkontaminasi dengandaging sapi dan babi. Parahnya lagi, produk yang terkontaminasi ini dilabel sebagai produk halal. Ada ayam yang akan disembelih diinjeksi protein babi yang dihidrolisis sehingga lebih berat bobotnya.
Oleh karena itu, periksalah, apakah makanan tersebut legal? Dengan memperhatikan apakah ada nomor registrasi dari BPOM RI?
Untuk dalam negeri ada nomor MD dan dari Luar negeri ada nomor ML. Nomor ini menunjukkan bahwa produk makanan tersebut legal, aman dikonsumsi, dan baik untuk kesehatan. Jangan lupa melihat apakah ada tanda/ label halalnya.
Untuk makanan yang mengandung unsur babi, seharusnya ada tulisan dan gambar yang menunjukkan ada unsur babi yang haram bagi umat Islam.
Untuk daging impor,harus pula legal dan disertai sertifikat halal setiap`kali pengiriman.
Menurut QS. Almaidah ayat 5, hewan mamalia dan unggas yang halal untuk dikonsumsi dagingnya, harus disembelih dengan pisau tajam hingga terputus saluran nafas, jalan makanan, jalan darah, serta darahnya mengalir keluar.
Perintah menyembelih dengan Basmallah tercantum dalam QS Al An’am ayat 118. Bila tidak disebut asma Allah diharamkan dalam QS Al An’am 121.
Untuk daging hewan yang tidak disembelih (tetapi ditusuk lehernya, ditusuk jantungnya, dipuntir lehernya, dikepruk kepalanya, dsb), termasuk terjatuh, tercekik, dst maka HARAM! Sebagai mana dalam QS Almaidah ayat 3.
Ket : *) : Penyuluh Pertanian di Dispertanbun Blora
Tidak ada komentar:
Posting Komentar